"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru,
pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun
2014," ujar Wikan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar telah
menyatakan sikapnya bahwa akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya
diskriminatif dan mengambil tindakan tegas pada aparatnya. Kemendikbud
mendukung langkah tersebut.
Baca Juga:
Arya Wedakarna Dipecat dari DPD RI Buntut Lecehkan Jilbab
"Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan
persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak
terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain," tegas Wikan.
Kemendikbud berharap warga di satuan pendidikan mampu
menjaga rasa saling menghormati dan toleransi. Khususnya berkenaan dengan
pemakaian seragam yang menyangkut agama di satuan pendidikan.
"Harapannya tidak
akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang
menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan. Kami di
Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar
praktik intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan," tutup Wikan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.