WahanaNews.co | Status Gunung Anak Krakatau (GAK) naik dari Level II Waspada dan kini menjadi Level III Siaga.
Kenaikan status berdasarkan surat yang ditanda tangani oleh Eko Budi Lelono, selaku Kepala Badan Geologi.
Baca Juga:
Berstatus Siaga, Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali
Surat itu menerangkan bahwa kenaikan status Gunung Anak Krakatau terjadi sejak Minggu sore, (24/4/2022), pukul 18.00 WIB.
Karenanya, masyarakat, nelayan hingga wisatawan dilarang beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari gunung berapi.
"Sehubungan dengan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau berada pada Level III atau Siaga, masyarakat, pengunjung, wisatawan, pendaki tidak diperbolehkan mendekati Gunung Anak Krakatau dalam radius 5 km dari kawah aktif," begitu tulis surat tersebut, dikutip pukul 21.00 WIB, hari Minggu, (24/4/2022).
Baca Juga:
Berstatus Siaga, Gunung Anak Krakatau Meletus 7 Kali
Masih dalam surat yang sama, potensi bahaya berdasarkan peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) menunjukkan hampir seluruh tubuh Gunung Anak Krakatau yang berdiameter 2 kilometer, merupakan kawasan rawan bencana.
Kemudian, berdasarkan data visual dan instrumental potensi bahaya, Gunung Anak Krakatau saat ini melontarkan material pijat dalam radius 2 kilometer dari pusat erupsi, namun lontarannya bisa menjangkau jarak yang lebih jauh lagi.
"Sedangkan sebaran abu vulkanik tergantung dari arah dan kecepatan angin dapat menjangkau kawasan yang lebih jauh," ujarnya.