WahanaNews.co, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data pribadi yang perlu dijaga kerahasiaannya. Pasalnya, data-data di KTP bisa disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab, seperti digunakan secara ilegal untuk pinjaman online atau pinjol.
Penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol semakin meningkat, melibatkan informasi sensitif seperti nomor ponsel, alamat, dan NIK KTP. Data ini rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Baca Juga:
Tersandung Gagal Bayar, OJK Resmi Hentikan Operasional Investree
Berdasarkan ancaman di atas, sangat penting untuk sadar akan rentannya data pribadi Anda. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui apakah data pribadi tersebut digunakan untuk pinjol atau tidak oleh orang lain.
Pemerintah telah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk membantu memeriksa apakah data pribadi digunakan untuk pinjol atau kredit lainnya.
Melansir Antara, berikut cara untuk mengetahui apakah data pribadi Anda disalahgunakan untuk pinjol:
Baca Juga:
Pinjaman Tembus Rp 72 Triliun, Industri Pinjaman Online Raih Laba Rp 656 Miliar
Cek secara online (SLIK OJK via iDebku)
Anda bisa menggunakan layanan "idebku.ojk.go.id" atau aplikasi iDebku OJK untuk mengetahui apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak. Berikut cara mengaksesnya:
1. Buka "idebku.ojk.go.id" atau unduh aplikasi iDebku.
2. Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
3. Klik Selanjutnya setelah memverifikasi data Anda.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:
1. Unggah dokumen pendukung.
2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.
Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar dengan data Anda.
Cek secara offline (melalui kantor OJK)
Selain itu, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:
* WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* WNA: Paspor
* Tambahan: Surat kuasa (jika mewakili orang lain)
Setelah Anda menyerahkan dokumen, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar.
Jika mengalami kendala atau menemukan penyalahgunaan
Jika Anda menduga data Anda disalahgunakan, Anda dapat menghubungi layanan berikut:
1. Call Center OJK di nomor 081-157-157-157 untuk memverifikasi status pinjaman yang terdaftar.
2. Layanan Pengaduan OJK melalui email di [email protected], sertakan deskripsi masalah dan bukti pendukung.
Dengan melakukan langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan menghindari kerugian finansial. Laporkan aktivitas mencurigakan terkait data pribadi Anda kepada pihak yang berwenang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]