WahanaNews.co | Mendagri
Tito Karnavian menjelaskan, tujuan penerbitan surat keputusan bersama (SKB) 3
Menteri terkait seragam dan atribut sekolah merupakan bagian dari
pertanggungjawaban menjaga efisiensi dan ideologi serta konsensus dasar negara,
yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Baca Juga:
Kadisdikbud Kalbar Tegaskan Tak Ada Perubahan Pada Seragam Sekolah
"Dengan demikian, pengaturan pakaian seragam dan
atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sebagai salah satu
komponen pendidikan khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di
sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah harus mencerminkan moderasi
keagamaan dan toleransi atas keragaman agama," katanya, Kamis (4/2/2021).
Sementara, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, peran
Kemenag dalam keputusan bersama ini adalah melakukan pendampingan dan penguatan
pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan
atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri ini.
Selain itu, juga dapat memberikan pertimbangan untuk
pemberian dan penghentian sanksi kepada Kemendagri dan Kemendikbud terkait
pemda dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri
ini. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.