WahanaNews.co | Pemerintah telah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
PP yang
beredar di masyarakat tertanggal 30 Maret 2021 ini menimbulkan pertanyaan
berbagai kalangan, khususnya mereka yang bergerak di bidang pendidikan.
Baca Juga:
Tokoh-Tokoh yang Ajukan Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres 2024
Karena,
dalam PP tersebut, pemerintah telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau
mata kuliah wajib.
Materi
Pancasila biasanya disampaikan bersama dengan mata kuliah terkait dengan
pendidikan karakter, moral dan kewarganegaraan, termasuk agama.
Dengan
penghapusan Pendidikan Pancasila sejak diberlakukan UU Sisdiknas 2003
mengakibatkan generasi muda Indonesia pasca reformasi kehilangan rujukan
penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat.
Baca Juga:
Pakar Ungkap Bahaya Kesehatan Gigi Bila Terlalu Sering Gunakan Obat Kumur
"Fenomena
generasi milenial, 85 persen dari mereka rentan terpapar radikalisme-terorisme,
sebagaimana temuan BNPT Desember 2020 kadang dianggap memberi indikasi mengenai
dampak ikutan dari kebijakan ini," ucap Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Agus Wahyudi, melansir laman UGM, Sabtu (17/4/2021).
Dia
menyampaikan, pendidikan pada tingkat dasar dan menengah maupun tinggi
berkepentingan dengan pengembangan karakter, etika dan integritas pada anak
didik.
Pancasila
menempati posisi penting, sebab mengandung konten yang kaya dan secara historis
bermakna dalam memberi sumbangan pembentukan imajinasi negara bangsa modern.
Pasalnya,
Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan.
Dengan
tidak disebutkannya Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib di
jenjang pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan tinggi, maka tidak adanya
penghargaan atas pengertian penting sejarah Pancasila.
"Kebijakan
dalam PP itu merefleksikan pengambilan keputusan tanpa informasi lengkap dan
tanpa pertimbangan yang mendalam, neither
well informed nor thoughtful dan mencerminkan sikap yang tidak bertanggung
jawab terhadap Pancasila," tegas dia.
Oleh
karena itu, Pusat Studi Pancasila UGM menyatakan, pendidikan sangat berkepentingan
dalam pengembangan karakter, etika, dan integritas pada anak didik.
Dan
Pancasila, bilang dia, menempati posisi unik, mengandung nilai yang kaya akan
sejarah dan bermakna dalam memberi sumbangan bagi pemikiran masa depan.
Pancasila
adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan.
"Nilai
moral mengungkapkan apa yang dianggap penting oleh warga negara dalam hidup
mereka dan kehidupan bersama orang orang yang berbeda," ungkapnya.
Bisa Menghapus Nilai Moral
Dia
menegaskan, menghapus pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib, apalagi
hanya Pancasila saja yang dihapus, merupakan tindakan yang berbahaya, karena berpotensi
mengubur Pancasila lewat jalur Pendidikan Nasional.
Secara
politik, lanjut dia, jika agama dan kewarganegaraan adalah penting dan
diwajibkan, maka penghapusan Pancasila adalah menghapus landasan sebagai nilai
moral.
"Maka
hal ini akan membayakan bagi masa depan Negara Kesatuan Republik
Indonesia," tegas dia.
Untuk
itu, dia meminta pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan atau merevisi Pasal 40 muatan
kurikulum di berbagai jenjang pendidikan.
"Kami
mengajak segenap elemen bangsa, para relawan advokat/lawyer, para ahli untuk
bahu membahu bersama dengan guru, dosen, pendidik, dan pegiat Pancasila di
tanah air untuk bergabung mewujudkan uji materi ke Mahkamah Agung," pintanya. [qnt]