WahanaNews.co, Jakarta - Sejumlah akademisi, seniman, mahasiswa, dan politisi telah mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan di mana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.
Baca Juga:
DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA Terkait Vonis Ronald Tannur
Pada tanggal 28 Maret 2024, sekitar 303 guru besar, akademisi, dan anggota masyarakat sipil melayangkan surat amicus curiae ke MK. Dua perwakilan, yaitu Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia (UI), menyampaikan langsung dokumen tersebut ke Mahkamah.
Mereka berharap MK tidak hanya mempertimbangkan angka perolehan suara dalam memutus sengketa Pilpres, tetapi juga melihat secara holistik terkait pelanggaran asas-asas pemilu yang diamanatkan oleh UUD 1945. Mereka juga menekankan pentingnya keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural formal.
Selain itu, pada Senin, 1 April 2024, sebanyak 159 sastrawan dan budayawan juga mengajukan amicus curiae ke MK. Inisiatif ini dipimpin oleh budayawan Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad. Beberapa seniman terkenal seperti Ayu Utami dan Agus Noor turut serta dalam inisiatif ini.
Baca Juga:
MK Soroti Amicus Curiae Megawati dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024
Ayu mengatakan keinginan utama para seniman adalah untuk selalu berjuang dan terlibat dalam upaya mempertahankan serta memelihara kebebasan. Kebebasan ini tidak hanya terbatas pada kebebasan berekspresi dan berpikir, tetapi juga mencakup kebebasan manusia secara keseluruhan.
Kebebasan tersebut sangat bergantung pada integritas sistem pemilihan umum, yang merupakan fondasi dari kebebasan yang sejati.
Pada hari yang sama, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama sejumlah dosen maupun peneliti di Fakultas Hukum UGM juga mengajukan amicus curiae