WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Staf Presiden, Moeldoko, menyindir gerakan Kampus Menggugat yang diinisiasi oleh sejumlah civitas academica Universitas Gadjah Mada (UGM).
Moeldoko menyoroti pengadilan rakyat yang digagas gerakan tersebut. Menurutnya, cara itu tidak tepat digunakan dalam menyikapi persoalan negara.
Baca Juga:
Pemkab Sleman Perbaiki 13 Jembatan untuk Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
"Karena kita negara hukum, jangan diselesaikan dengan cara-cara jalanan begitu," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Moeldoko mengatakan hal yang dipermasalahkan civitas academica UGM berurusan dengan penyelenggaraan pemilu.
Dengan demikian, sebaiknya hal itu diadukan ke penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Musholla Ar-Rachmad di Koramil 420-09/Bangko
"Kita negara hukum. Jadi mekanisme itu ada, regulasi jelas," ujarnya.
Sejumlah civitas academica UGM sebelumnya menggalang gerakan Kampus Menggugat bertempat di Balairung, UGM, Sleman, DIY, Rabu (13/3).
Gerakan ini ditujukan untuk mengembalikan etika dan konstitusi yang terkoyak selama lima tahun terakhir.