WahanaNews.co | Pelaksanaan Ujian Nasional 2021
resmi ditiadakan. Hal ini disampaikan Mendikbud, Nadiem
Anwar Makarim, dalam surat edarannya.
Surat edaran peniadaan UN 2021 tersebut diikuti dengan petunjuk
ujian, kelulusan, hingga ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Baca Juga:
Evakuasi Malam Hari, Pendaki Merbabu Meninggal Tersambar Petir
Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah
dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 tertanggal 1 Februari 2021 itu menulis, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang
semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah
responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta
didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut,
bersama ini disampaikan bahwa:
1. UN dan ujian kesetaraan tahun
2021 ditiadakan.
Baca Juga:
Skandal Persit di Sulawesi Tenggara: Istri Prajurit Senior Ketahuan Selingkuh dengan Junior Suami
2. Dengan ditiadakannya UN dan
ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat
kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a). Menyelesaikan program
pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap
semester;