1) Portofolio
berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya);
2) Penugasan;
Baca Juga:
Evakuasi Malam Hari, Pendaki Merbabu Meninggal Tersambar Petir
3) Tes
secara luring atau daring; dan atau
4) Bentuk
kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b. Ujian akhir semester untuk
kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan
tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Baca Juga:
Skandal Persit di Sulawesi Tenggara: Istri Prajurit Senior Ketahuan Selingkuh dengan Junior Suami
8. Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Dilaksanakan
sesuai dengan Permendikbud No 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan;
b. Pusat Data dan Informasi
Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme
PPDB daring.[qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.