3. Status pembayaran pajak
iPhone “ex-inter” yang diimpor oleh pengecer mayoritas diedarkan di Indonesia secara ilegal, dengan tidak membayar pajak.
Baca Juga:
Menperin: Kami Berinisiatif Bongkar Kasus IMEI Ilegal
Sedangkan iPhone “ex-inter” yang dulu dibawa secara pribadi oleh pengguna, biasanya telah bayar pajak di wilayah pabean seperti bandara. Untuk iPhone yang berasal dari distributor resmi seperti iBox atau Digimap, baik dalam kondisi baru tersegel maupun bekas pemakaian, bisa dipastikan telah menuntaskan tanggung jawab pembayaran pajak sebelum diedarkan ke pengguna di Indonesia.
4. Harga
Lantaran tak membayar pajak, harga iPhone “ex-inter” yang diedarkan secara ilegal bisa lebih murah ketimbang iPhone resmi Indonesia. Selisih harganya bisa sampai Rp 1 juta hingga Rp 2 jutaan untuk model dan kondisi iPhone yang sama.
Baca Juga:
Fakta-Fakta PNS Kemenperin yang Terjerat Kasus IMEI Ilegal
5. Status registrasi IMEI
IMEI (International Mobile Equipment Identity) dari iPhone “ex-inter” yang diedarkan secara ilegal rata-rata tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai).
Untuk iPhone “ex-inter” yang dibawa pengguna pribadi dari luar negeri dan telah menuntaskan pembayaran pajak di wilayah pabean atau kantor Bea Cukai, nomor IMEI-nya otomatis telah terdaftar di database Bea Cukai.