WahanaNews.co | Kasus pelanggaran IMEI di Indonesia, Badan Reserse Kriminal (Bareskirm) Polri menetapkan enam tersangka.
Hal tersebut diungkap Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga:
Menperin: Kami Berinisiatif Bongkar Kasus IMEI Ilegal
"Berdasarkan arahan Presiden terhadap kejahatan siber, ini merupakan kejahatan yang berpotensi merugikan negara. Akhirnya, kami mengungkapkan kasus IMEI tanpa hak atau melawan hukum," kata dia, melansir CNBCIndonesia.
Adapun enam tersangka itu terbagi menjadi 4 oknum dari pihak swasta dan 2 dari pihak pemerintahan.
"P, D, E, dan B, semuanya swasta. F adalah ASN di Kemenperin dan A di oknum Bea Cukai," ia menuturkan.
Baca Juga:
Fakta-Fakta PNS Kemenperin yang Terjerat Kasus IMEI Ilegal
Sebelumnya, pada pagi ini, Menperin Agus Gumiwang sudah memberikan bocoran tentang adanya karyawan di lingkungan Kemenperin yang menjadi tersangka kasus IMEI.
Diketahui, semua HP yang digunakan di jaringan operator seluler harus terlebih dulu melalui validasi IMEI.
HP yang IMEI-nya didaftarkan dikelola lewat teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register).