WahanaNews.co | Maraknya platform peminjaman online (pinjol) tak disertai dengan kedisiplinan warga RI untuk membayar tagihannya.
Alhasil, angka kredit macet terbilang tinggi, meski masih dalam batas normal. Menurut Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono, tingkat kredit macet pinjol per Maret 2023 sebesar 2,81%.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Angka itu masih di bawah 5%. Ketika ditanya soal alasan munculnya kredit macet, Triyono menyebut soal faktor ekonomi.
"Kredit macet sesuai statistiknya didominasi oleh faktor kinerja perekonomian secara umum. Faktor lain ada, tapi belum signifikan," kata dia melansir CNBC Indonesia, Rabu (24/5/2023).
Lebih lanjut, Triyono juga mengatakan ada faktor lain seperti kasus fraud atau penipuan. Namun, jumlahnya masih belum signifikan.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ajak OJK Berantas Bank Gelap dan Pinjol Ilegal
Triyono mengatakan OJK memiliki beberapa upaya untuk menekan angka kredit macet. Salah satunya dengan melakukan pengawasan berkala melalui laporan yang disampaikan platform pinjol.
Selain itu, OJK juga memberikan teguran tertulis jika angka kredit macet platform pinjol melampaui batas yang ditentukan.
"Kami meminta platform untuk membuat action plan penurunan angka TWP90," kata dia.