"Kita juga harus lihat penjualnya siapa, merchant-nya siapa. Kalau dia toko resmi sebenarnya harganya enggak akan beda jauh dengan harga offline karena pajaknya sama. Pasti tata niaganya juga dipenuhi semua," ungkap Syaiful.
Ia menjelaskan lazimnya harga gadget anyar beda ratusan ribu. Jika selisih hingga jutaan Rupiah maka konsumen perlu curiga.
Baca Juga:
Kominfo Segera Luncurkan IKNPedia, Ini Isinya
"Kalau bedanya jutaan ya harus curiga karena seharusnya dengan ketentuan yang sekarang ini, itu banyak pajak-pajak yang harus dibayar," tegasnya.
Untuk memastikan berjalannya Pengendalian IMEI, pemerintah menetapkan empat pintu pendaftaran IMEI ke CEIR (central equipment identity registry).
Pertama lewat Perindustrian untuk IMEI yang didaftarkan produsen lokal dan importir resmi. Kedua lewat pintu Kominfo khusus tamu negara, VIP, VVIP perwakilan negara asing/organisasi internasional dan keperluan pertahanan keamanan.
Baca Juga:
Mengenal SATRIA 1 dari Kominfo yang Segera Meluncur ke Seluruh Desa Indonesia
Ketiga, lewat Ditjen Bea & Cukai berupa ponsel bawaan, dan barang kiriman dari luar negeri. Lalu pintu keempat lewat operator seluler.
Terakhir, sebagai contoh saat pertemuan Forum G20 atau berbagai kegiatan internasional. Turis maupun tamu undangan menggunakan kartu SIM khusus yang berlaku maksimal 90 hari, yang dapat diperpanjang.
Dengan demikian masyarakat yang akan membeli gadget terlebih dahulu memastikan IMEI tercantum pada kemasan dan mengecek IMEI perangkatnya di imei.kemenperin.go.id.