WahanaNews.co | Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menyebut ada 14.962 warga binaan pemasyarakatan yang memiliki hal pilihnya pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang disiapkan KPU untuk Pemilu 2024.
"Iya betul, jumlah penghuni potensial sebagai pemilih pada Pemilu 2024 sebanyak 14.962 orang," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Sibolga Usulkan 137 WBP Terima Remisi Natal Tahun 2022
Ibnu mengatakan Kemenkumham DKI Jakarta diminta untuk terus memutakhirkan data pemilih warga binaan dengan susunan dan rekapitulasi yang cermat dan akurat hingga waktu pemungutan suara yang telah ditentukan pada 14 Februari 2024.
Mengingat, jumlah penghuni Lapas/ Rutan/ LPKA per 7 Desember 2023 berjumlah 15.163 orang, dengan perincian jumlah tahanan sebanyak 3.417 orang dan narapidana berjumlah 11.746 orang.
Sedangkan Lapas/Rutan/LPKA di lingkup Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta tercatat telah mengalami kelebihan kapasitas sebesar 256 persen dari jumlah kapasitas sebesar 5.919 orang.
Baca Juga:
Safari ke Rutan Maumere, Danlanal Disambut Meriah Antonius dan Jajarannya
Dengan jumlah petugas pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta sebanyak 1.872 orang yang terdiri atas petugas Lapas/Rutan/LPKA sebanyak 1.283 orang, petugas Bapas sebanyak 323 orang, Petugas Rupbasan sebanyak 129 orang dan petugas RSU Pengayoman Cipinang sebanyak 146 orang.
Sehingga, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyiapkan jadwal kegiatan penyusunan dan rekapitulasi data pemilih warga binaan sebagai berikut: batas akhir pengiriman jumlah dan daftar nama petugas pemungutan suara, petugas pengamanan, pelayanan dapur, dan pelayanan kesehatan adalah 17 Desember 2023.
Batas waktu memutakhirkan data warga binaan sebagai DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah 20 Desember 2023. Batas waktu mengirimkan data warga binaan yang bebas hingga 14 Februari 2024 adalah 22 Desember 2023.