WahanaNews.co | Pelarian
terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri, Yosef Tjahjadjaja, selama 15 tahun,
berakhir sudah. Ia ditangkap tim intelijen Kejagung bersama tim Diskrimum Polda
Jawa Barat serta tim Intelijen Kejari Jakpus pada Selasa, 13 Juli.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan
Yosef ditangkap di sebuah RS di kawasan Pondok Bambu, Jaktim, sekitar pukul
13.50 WIB.
"Yosef Tjahjadjaja merupakan Terpidana dalam perkara
tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta
yang menyebabkan kerugian keuangan negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang
Prapatan Jakarta sebanyak Rp 120 miliar," ujar Leonard dalam
keterangannya, Rabu (14/7).
Baca Juga:
Bawa Bukti Baru yang Sempat Disembunyikan, Jessica Wongso Ajukan PK
Latar Belakang Kasus
Kasus bermula ketika Yosef diminta mencarikan dana
(arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan. Atas
penempatan dana tersebut, Yosef meminta imbalan kepada pihak bank. Akhirnya,
Yosef berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT. Jamsostek.
"Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef
Tjahjadjaja bersama Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas
meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J
Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso," ucap Leonard.
"Dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah
ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef
Tjahjadjaja atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan
(terpidana Charto Sunadi) yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana
penjara 15 tahun," lanjutnya.
Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan kemudian mengucurkan
kredit yang dibagi 10 bilyet giro kepada Alexander selaku Direktur PT Dwinogo
Manunggaling Roso. Awalnya dana tersebut akan digunakan Alexander untuk
membangun rumah sakit jantung, namun belakangan dana tersebut digunakan untuk
kepentingan pribadinya dkk.
Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, kata Leonard, Yosef
mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan
Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang
dikucurkan.
"Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan
prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan
menguntungkan diri sendiri dan orang lain," kata Leonard.
Yosef kemudian diadili dan dinyatakan bersalah berdasarkan
putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Juli 2004 sampai kasasi Mahkamah
Agung pada 1 November 2006. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Namun sejak
2006, Yosef tak diketahui keberadaannya.
Lalu pada 2021, Polda Jabar menerima laporan adanya dugaan
penipuan yang diduga dilakukan Yosef bersama 2 pelaku lainnya yang sudah
berhasil ditangkap polisi. Sehingga kemudian tim menangkap Yosef pada Selasa,
13 Juli.
Leonard menyebut Yosef berusaha mengelabui aparat dalam
pelariannya. Sebab Yosef diduga memalsukan identitas dengan KTP atas nama Yosef
Tanujaya.
"Setelah Penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga
pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Leonard.
Setelah ditangkap, Yosef ditempatkan di RSU Adhyaksa Ceger
Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina. Sebab sebelumnya Yosef
diduga terpapar COVID-19 dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut sebelum
ditangkap.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan swab antigen terakhir
pada Selasa 13 Juli, Yosef sudah dinyatakan negatif COVID-19. Setelah
pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan,"
tutupnya. [dhn]