WahanaNews.co | Burhanuddin, Jaksa Agung RI, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menyampaikan klarifikasi soal pemberitaan media massa dan elektronik terkait Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep.
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., mengatakan, Pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela.
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
“Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun dimana saja yang mencederai keadilan masyarakat,” ujar Kapuspenkum melalui rilis tertulis yang diterima awak media, Jumat (03/06/2022).
Lebih lanjut Ketut Sumedana menjelaskan, adapun untuk kedua Jaksa yang dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN) akan diambil tindakan tegas sesuai perbuatannya, tentunya melalui kajian yang mendalam sesuai prosedur.
“Untuk saat ini kedua Jaksa tersebut ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan diserahkan kepada bidang pengawasan yang bertujuan untuk mempermudah pemeriksaan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep,” jelas Ketut Sumedana.
Baca Juga:
Hari Ini, 40 Capim KPK Jalani Penilaian Profil
Ketut Sumedana juga mengimbau, apabila masyarakat menemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan.
“Klarifikasi ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan,” tutup Ketut Sumedana. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.