WahanaNews.co, Jakarta - Kepolisian mengungkap dua kasus judi online beberapa waktu terakhir. Belasan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online yang turut melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga:
Ilmuwan Takjub, Ada 3 Bulan Baru Mengorbit di Neptunus dan Uranus
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra melaporkan per Sabtu (2/11), sebanyak 14 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 14 tersangka itu, 11 orang merupakan staf Komdigi dan 3 tersangka lainnya merupakan warga sipil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan para tersangka memiliki kewenangan untuk mengecek hingga memblokir situs judi online.
Baca Juga:
BAKTI Kominfo Kini Siapkan Satelit SATRIA-2, Usai SATRIA-1 Beroperasi
Namun, Ade Ary menyebut kewenangan itu disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk melindungi pelaku judi online yang mereka kenal.
"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," tuturnya, Jumat (1/11).
Ade Ary turut mengungkapkan mereka juga menyewa sebuah gedung untuk dijadikan sebagai kantor dalam melakukan aksi tersebut.