WahanaNews.co, Jakarta - Polda Metro Jaya menyebut tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Ternate, Maluku Utara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba bakal direhabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan keputusan rehabilitasi itu dilakukan penyidik lantaran barang bukti yang disita kurang dari ketentuan penahanan.
Baca Juga:
Dugaan Jadi Korban Bullying, Kematian Siswa SD di Ternate Diusut Polisi
“Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga ketiga tersangka sebagai penyalahgunaan narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Kendati demikian, Ade Ary tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal lokasi rehabilitasi dari ketiga ASN tersebut. Ia hanya mengatakan penyidik akan berkoordinasi lebih jauh dengan BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan itu.
"Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan 3 ASN tersebut," tuturnya.
Baca Juga:
3 ASN Ternate Ditangkap Polda Metro Jaya, Polisi Sita Sabu
Sebelumnya, penangkapan ketiga ASN itu berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (22/5/2024), terjadi penyalahgunaan narkoba di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 002/RW 03, Jakarta Pusat.
Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendatangi lokasi, tepatnya di depan Warkop Kungkung. Mereka lalu menggeledah tiga orang ASN Kota Ternate, yakni RJA, AFM dan MBD.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,16 gram. Ketiganya mengaku sabu itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial I.