WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengusutan dugaan korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan AVR sistem PLTA Musi kembali melebar, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan empat tersangka baru.
Kota Bengkulu, Rabu (25/2/2026) -- Empat tersangka tersebut yakni Direktur PT Yokogawa Indonesia Tulus Sadono, Sales Manager PT Yokogawa Indonesia Syaifur Rijal, Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia Osmond Pratama Manurung, serta Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi Erik Ratiawan.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp60,8 Miliar, Tiga ASN Riau Dipanggil KPK
"Empat orang yang ditetapkan tersangka memiliki perannya masing-masing, dari empat orang tersebut dua di antaranya merupakan Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi dan Direktur PT Yokogawa Indonesia yang semuanya merupakan pihak ketiga," kata Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Denni Agustian didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Pola Martua Siregar.
Denni menjelaskan, tiga tersangka yakni Tulus Sadono, Syaifur Rijal, dan Osmond Pratama Manurung diduga bekerja sama dengan pihak lain melakukan pengaturan harga dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi dengan mengajukan penawaran ke PT PLN Persero UIK SBS sebesar Rp29,40 miliar di luar PPN 11 persen.
Nilai penawaran tersebut kemudian dijadikan acuan kontrak oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN UIK SBS Palembang, padahal harga riil penjualan Sistem Kontrol Utama dari PT Yokogawa Indonesia kepada PT Hensan Andalas Putera hanya sebesar Rp17,23 miliar.
Baca Juga:
KPK Ajukan Penundaan, Sidang Praperadilan Yaqut Dijadwal Ulang 3 Maret
Selisih tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar kepada KSO PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera sebesar Rp11,66 miliar.
"Keuntungan tersebut merupakan harga keuntungan mark up melebihi 10 persen yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu," ujar dia.
Sementara itu, untuk tersangka Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi diduga bekerja sama dengan Direktur PT Truba Engineering Indonesia untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui pengajuan penawaran harga penggantian peralatan AVR sistem PLTA Musi tahun 2022 sebesar Rp21,86 miliar kepada Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang atau Jasa PT PLN UIK SBS Palembang.