WahanaNews.co | Tiga partai politik yang dipastikan gagal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (18/8) kemarin.
Tiga partai itu adalah Berkarya, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
Baca Juga:
Pengamat Sebut PDIP Kalah di Jateng Karena Faktor Jokowi dan Prabowo
Namun, Komisioner Bawaslu Totok Hariyono menyebutkan pihaknya belum bisa mendaftarkan permohonan itu karena tidak memiliki objek hukum yang jelas.
"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhinneka, sama Pandai. Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat, karena objek sengketa itu surat keputusan atau berita acara," ujar Totok saat dihubungi.
Ketiga partai itu merupakan parpol dengan berkas tidak lengkap dan gagal melalukan pendaftaran peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memberikan surat tanda pengembalian kepada parpol tersebut.
Baca Juga:
Pertama dalam Sejarah, 1.556 Pasangan Kandidat Bertarung di 545 Daerah
Menurut Totok, mengacu pada peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019, surat tanda pengembalian tersebut tidak bisa menjadi objek sengketa. Objek sengketa hanya bisa berbentuk berita acara (BA) dan surat keputusan (SK) KPU.
"[Mereka] konsultasi dan mengajukan permohonan. Tapi karena objeknya belum lengkap jadi belum kita register, harus melengkapi berkasnya dulu. Masih konsultatif sifatnya. Lalu kita beri penjelasan," ujarnya.
Terpisah, Sekjen Partai Berkarya Andi Picunang mengaku telah mengajukan proses penyelesaian sengketa. Ia mengaku alasan pengajuan itu adalah permasalahan sistem informasi partai politik (Sipol).