WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menyebut sebanyak 300 dari 301 orang yang ditangkap terkait aksi demo menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR telah dipulangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan untuk satu orang lainnya masih dilakukan pendalaman oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
"Di Jakbar sudah dipulangkan, kemudian Jaktim sudah selesai diambil keterangan sudah dipulangkan. Jakpus dari 3 orang, 2 orang sudah dipulangkan, satu masih dilakukan pendalaman untuk dikembangkan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8) malam, melansir CNN Indonesia.
Pendalaman itu, kata Ade Ary, terkait dengan aksi pembakaran mobil polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8) malam.
Diketahui, pembakaran tersebut terjadi usai aparat memukul mundur massa aksi menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
"Tinggal satu yang di Jakarta Pusat, itu masih dikembangkan, masih dilakukan pendalaman kemudian dikembangkan," ucap Ade Ary.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan 19 tersangka terkait aksi demo tolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR yang berujung ricuh pada Kamis (22/8).
Belasan orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
Dari 19 tersangka itu, satu di antaranya berperan melakukan aksi perusakan pagar DPR bagian depan. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 170 KUHP.
Sementara itu, untuk 18 tersangka lainnya terkait aksi kekerasan terhadap petugas hingga tidak mengindahkan perintah petugas di lapangan. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.
"19 tersangka tidak dilakukan penahanan, telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga, keluarga menjamin," kata Ade Ary.
[Redaktur: Alpredo Gultom]