WahanaNews.co | Aktor Rizky Billar secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas laporan Lesti Kejora.
Sejumlah fakta terkait penetapan tersangka Rizky Billar pun akhirnya terungkap.
Baca Juga:
Rizky Billar Buru Mantan Karyawan yang Bocorkan Kejadian Banting dan Cekik Lesti Kejora
Berikut 5 fakta soal penetapan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT:
1. Waktu penetapan Rizky Billar sebagai tersangka.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10) malam.
Baca Juga:
Belum 1 Tahun, Putra Leslar Sudah Bisa Jalan
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam.
2. Pasal yang menjerat Rizky Billar.
Polisi menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
3. Ancaman hukuman untuk Rizky Billar.
Atas kelakuannya, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Rabu (12/10).
Menurutnya, UU itu mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban.
Dengan adanya alat bukti lain termasuk visum Lesti Kejora, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.
4. Rizky Billar menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Rizky Billar menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum.
5. Kuasa hukum berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar.
Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.
"Kami ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kami tunggu satu, dua hari," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10) malam. [qnt]