WahanaNews.co | Richard Joost Lino atau RJ Lino hingga kini tak kunjung
dimejahijaukan meski sudah 5 tahun lebih berstatus tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkap hambatan penanganan
perkara tersebut.
Baca Juga:
Terhadap Putusan RJ Lino KPK Ajukan Banding
Apa kata Alex?
"Itu aja, terkait
dengan besaran kerugian keuangan negara. Kalau untuk saksi-saksi yang lain,
proses melawan hukumnya semua sudah di-BAP," kata Alex kepada wartawan
di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/3/2021).
Alex menyebut, pihaknya
telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil audit
keuangan untuk kepastian kerugian negara dalam kasus ini.
Baca Juga:
Vonis RJ Lino Majelis Beda Pendapat, Ini Pertimbangan Hakim Ketua
Meskipun BPK sudah menyampaikan hasil
audit itu, KPK harus koordinasi lagi dengan ahli di sejumlah perguruan tinggi.
"Hasil auditnya sudah
disampaikan, tetapi kita juga akan melakukan koordinasi lagi dengan ahli dari
beberapa perguruan tinggi untuk memastikan besarnya kerugian keuangan
negara," ucapnya.
Dia memastikan, KPK akan
tetap berupaya menyelesaikan perkara ini.
Alex berharap,
terkatungkatungnya perkara RJ Lino tidak sampai "berulang
tahun" yang keenam.
"Kita akan tetap bertanggung
jawab kita, akan terus berupaya. Nanti kalau kita tetapkan ditahan akan kita
sampaikan," ujarnya.
Sekadar informasi, RJ Lino ditetapkan
sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit quay
container crane (QCC) sejak Desember 2015.
Namun, hingga
kini, kasusnya masih dalam tahap penyidikan.
Kasus dugaan korupsi ini diduga
merugikan negara Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP
tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011.
KPK belum juga melimpahkan kasus RJ
Lino ke pengadilan, meski sudah melakukan penetapan
tersangka selama sekitar 5 tahun.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II
itu pun masih menghirup udara bebas. [qnt]