WahanaNews.co | 6 orang terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara.
Keenam terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
"Mengadili, menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (1/9/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 8 bulan penjara" imbuhnya.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Dituntut 2 Tahun Penjara
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum meyakini para terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 2 tahun penjara," imbuhnya.
Para terdakwa diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. [rsy]