WahanaNews.co | 7 fraksi penolak interpelasi Formula E secara resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, ke Badan Kehormatan (BK), pada Selasa (28/9/2021). Ketujuh fraksi itu adalah Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, dan PKB-PPP.
"Seizin pimpinan tadi kami dari 7 fraksi, 4 wakil ketua dan 7 ketua fraksi telah menyampaikan apa yang menjadi hak anggota Dewan terhadap ketentuan atau aturan main yang berlaku di lembaga negara terhormat ini yaitu apa yang tertuang di dalam tatib DPRD DKI Jakarta," kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Basri Baco, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Baca Juga:
Tunggu Jadwal Paripurna, PDIP: Interpelasi Formula E Berlanjut
Wakil DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menegaskan bahwa yang dilaporkan adalah Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Yang dilaporkan ketua. Ketua DPRD DKI Jakarta," kata Taufik.
Pelaporan Prasetio menyusul dugaan adanya pelanggaran administrasi terkait undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada penjadwalan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Formula E, KPK Sudah Periksa Beberapa Pihak
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan Bamus dan pelaksanaan Paripurna yang tadi digelar, sehingga secara ketentuan maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," kata Basri.
Baco mengatakan, BK akan memproses pelaporan tersebut sesingkat-singkatnya.
Sementara itu, Taufik mengatakan, bukti adanya pelanggaran administrasi yaitu berupa surat undangan rapat Bamus kemarin yang tidak menyertakan agenda pembahasan interpelasi.
"Juga surat undangan Bamus yang dibikin setelah rapat Bamus berjalan mengenai agenda interpelasi, dan surat undangan hari ini yang tanpa paraf wakil ketua DPRD," kata Taufik.
Ketua BK Achmad Nawawi, menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan tertulis yang sudah ditandatangani oleh ketujuh fraksi tersebut.
"Badan kehormatan dipercayakan untuk menjaga kehormatan dan marwah kita anggota Dewan, kami insya Allah akan melakukan tindak lanjut laporan kawan2 itu," kata Achmad pada kesempatan yang sama. [rin]