Lalu, setelah salat jumat, apel digelar di depan masjid. Massa kemudian meneriakkan takbir dan bergerak menuju masjid Ahmadiyah.
Massa sempat diadang aparat, namun akhirnya tak ada pencegahan. Massa pun lantas membakar bangunan yang berdiri di samping masjid.
Baca Juga:
Nasabah Tikam Debt Collector di Sambas Gegara Pelaku Emosi Istrinya Diminta Korban
Massa juga berupaya membakar masjid namun tak berhasil. Mereka akhirnya melakukan aksi perusakan.
"Saat api berkobar massa menyampaikan ancaman bahwa jika dalam 30 hari (tiga puluh hari) masjid tidak diratakan oleh pemerintah, maka mereka akan kembali lagi untuk meratakan bangunan masjid Miftahul Huda," kata Yendra dalam keterangan tertulis.
Komnas HAM menyebut perusakan masjid Ahmadiyah terjadi karena ketidaktegasan aparat dan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga:
Pria di Kalbar Aniaya Istri hingga Tewas Gara-gara Disebut Lebih Muda
Komnas HAM bersama pihak lain telah berupaya mencegah eskalasi dan mencoba menengahi konflik ini. Namun, upaya mediasi itu kandas.
"Tetapi ternyata diabaikan karena ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum terkait," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan resminya, Jumat (3/9).
PBNU dan PP Muhammadiyah mendesak aparat keamanan menindak tegas pihak yang telah merusak masjid dan membakar bangunan milik jemaat Ahmadiyah di Sintang. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.