"Yang saya sampaikan ini fakta dan nyata. Ada apa dengan Kapolri tetap bertahan dengan mempertahankan Kapolda Sumut yang menjabat sudah lebih dari 2 tahun di Sumut ini,” sebutnya.
Padahal, kata Junimart, bukan sedikit kasus di wilayah hukum Polda Sumut yang selama kepemimpinannya menuai kritik publik.
Baca Juga:
Update Kasus Anggota DPRD Sumut Diduga Cekik Pramugari, Polres Nias: Dilimpahkan ke Polda
“Sebagai wakil rakyat saya juga akan bersurat resmi kepada presiden terkait hal ini," ujar legislator daerah pemilihan Sumut III itu.
Pria kelahiran Kabupaten Dairi itu mengatakan, peredaran narkoba di Sumut didominasi oleh keterlibatan oknum aparat penegak hukum dan terpelihara rapi, seperti oknum polisi dan pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) atau polisi khusus lapas.
“Sepertinya ada pembiaran yang bentuknya terstruktur, sistemik, dan masif (TSM), khususnya di Sumut," katanya.
Baca Juga:
Sertijab Kabag Ops Polres Tapteng: Jaga Kondusifitas Kamtibmas di Tapanuli Tengah
Melansir Kompas.com, sebelumnya 9 personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Polri karena diduga menggelapkan 12 kg barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu-sabu di Aceh.
Laporan itu dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret 2023.
Safaruddin mengatakan, saat ditangkap kliennya, M Yakub, diamankan dengan barang bukti 32 kg narkoba jenis sabu-sabu.