WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Pupuk Indonesia kembali menjadi sorotan setelah desakan publik dan para pakar hukum terus menggema, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak.
Nilai kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp8,3 triliun menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Baca Juga:
Kasus BJB: RK Masih Tunggu Giliran?
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa lembaganya telah memperoleh informasi awal terkait dugaan manipulasi laporan keuangan di tubuh PT Pupuk Indonesia.
"Kita sudah dapat beberapa info," ujar Fitroh pada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Meski begitu, Fitroh menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat disampaikan ke publik secara terbuka.
Baca Juga:
KPK Pastikan Ridwan Kamil Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan BJB
"Nanti kita sampaikan ke masyarakat," katanya.
Ia menambahkan bahwa saat ini laporan tersebut masih berada dalam tahap telaah awal oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM), atau yang dikenal dengan istilah Dumas.
"Itu kan sepertinya di Dumas masih," imbuhnya.
Desakan dari Akademisi dan Lembaga Sipil
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, mendorong agar laporan masyarakat yang menyangkut PT Pupuk Indonesia segera dinaikkan statusnya ke tahap penyelidikan resmi oleh KPK.
"Informasi ini harus segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan terlebih dahulu dengan melibatkan BPK, yang akan melakukan audit investigasi," tegas Titib, melansir inilah.com, Rabu (23/4/2025).
Ia mengungkapkan pentingnya keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan validitas dugaan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah tersebut.
Titib juga mengingatkan soal potensi hilangnya barang bukti apabila KPK tak segera bertindak cepat.
"Sepanjang barang bukti belum dihilangkan, KPK harus gerak cepat melakukan penyelidikan, tanpa harus menunggu, bekerja dengan senyap," katanya.
Audit Independen dan Sorotan Etos Indonesia Institute
Kasus ini mencuat pertama kali ketika Etos Indonesia Institute merilis temuan yang menunjukkan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia.
Lembaga tersebut bahkan mendorong Kejaksaan Agung untuk turun tangan dan segera memeriksa pimpinan perusahaan.
"Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia," ucap Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, Senin (17/3/2024).
Ia menjelaskan bahwa hasil audit independen menemukan selisih dalam laporan keuangan perusahaan hingga Rp8,3 triliun.
Tidak hanya itu, terdapat pula rekening yang tidak disajikan dalam neraca, termasuk transaksi tunggal yang nilainya hampir mencapai Rp7,98 triliun.
"Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun," papar Iskandarsyah.
Proses Masih Tertutup, Publik Diminta Bersabar
Sementara itu, KPK menyatakan bahwa proses penanganan kasus ini masih tertutup selama berada dalam tahap telaah awal hingga penyelidikan.
Informasi hanya akan dibuka ke publik setelah ada kepastian naik ke tahap penyidikan dan terdapat penetapan tersangka.
KPK pun mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan percaya bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]