WahanaNews.co, Jakarta - Terkait video Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando mengatakan digugat perdata lebih dari Rp200 miliar oleh PDIP.
"Saya mau mengabari digugat perdata lebih dari dua ratus miliar rupiah oleh PDIP Perjuangan. PDIP bahkan meminta pengadilan menyita seluruh harta milik saya, termasuk rumah saya di Bogor," kata Ade, Senin (23/10), dikutip dari detik.com.
Baca Juga:
Respon Relawan Jokowi Soal Ketegangan Jokowi Vs PDIP
Ade menyebut PDIP mempersoalkan videonya di kanal Youtube @AdeArmandoOfficial, yang berjudul 'Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI". Video tersebut tayang pada 25 September lalu.
Menurutnya, sidang perdana bakal digelar PN Cibinong pada 15 November 2023.
Ade menjelaskan dalam video yang dipermasalahkan PDIP itu, dirinya justru ingin meluruskan berita tidak benar yang beredar soal Megawati. Namun, kata Ade, PDIP merasa elektabilitas dirugikan.
Baca Juga:
Puan Sentil Kader yang Bela Hasto Berlebihan: Sudahi Kegaduhan!
"Ironisnya, dalam video tersebut, saya justru mengecam beredarnya hoaks yang menyatakan Megawati marah-marah di Teuku Umar gara-gara Kaesang masuk ke PSI. PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoax itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP," ucapnya.
Berdasarkan informasi di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, gugatan PDIP perdata terhadap Ade Armando terdaftar pada Rabu 18 Oktober 2023.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi. Perkara ini masuk klasifikasi perbuatan melawan hukum. Tercatat Ivo Antoni Ginting sebagai kuasa hukum PDIP.
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing membenarkan pihaknya menggugat Ade Armando di PN Cibinong.
"Iya betul," kata Johannes kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
[Redaktur: Alpredo Gultom]