WAHANANEWS.CO, Purbalingga - Zaini Makarim Supriyatno, adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, menghadapi dakwaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah di Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga.
Sebagai konsultan pengawas proyek, Zaini disidang bersama dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
Korupsi Dana BOS di Batubara, Dua Ketua MKKS Ditangkap Kejati Sumut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Suteja, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun anggaran 2017 dan 2018, dengan hasil audit inspektorat yang mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp 13,2 miliar.
"Pembangunan jembatan tidak sesuai spesifikasi kontrak, sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil dan gagal memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Bagus.
Sebagai konsultan pengawas, Zaini seharusnya memastikan proyek berjalan sesuai standar teknis. Namun, jaksa mengungkapkan bahwa pengerjaan konstruksi baja jembatan tidak memenuhi ketentuan.
Baca Juga:
Terkait Korupsi BJB, Golkar Jabar Ungkap Pesan Ridwan Kamil
Selain itu, pembayaran proyek tetap dilakukan meskipun penyelesaian belum mencapai 100 persen.
Laporan Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) juga menunjukkan bahwa jembatan tersebut tidak dapat digunakan secara optimal karena keterbatasan kapasitasnya.
Selain Zaini, dua mantan Kepala DPUPR Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko, juga menjadi terdakwa.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah direvisi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zaini dijadwalkan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Diketahui, Zaini Makarim Supriyatno merupakan seorang teknokrat yang pernah aktif di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Purbalingga dalam Pilkada 2020.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]