WahanaNews.co, Jakarta - Kepemimpinan Firli Bahuri di KPK dianggap sebagai periode terburuk dalam sejarah lembaga tersebut sejak berdiri.
Agus Rahardjo, mantan Ketua KPK, merasa sedih melihat reputasi KPK yang sebelumnya dijaga dengan baik kini mengalami penurunan karena munculnya kasus korupsi di pimpinan KPK saat ini.
Baca Juga:
Eks Pimpinan KPK Mengaku Dengar Kabar Praktik Jual Beli Remisi Napi Koruptor
Saat Agus dan empat pimpinan KPK lainnya memimpin, mereka sangat berkomitmen untuk menjaga citra positif KPK.
Agus berpendapat bahwa permasalahan yang terjadi di KPK saat ini sebagian besar berasal dari seleksi calon pimpinan KPK pada tahap awal.
Proses seleksi tersebut menuai protes dari para aktivis anti korupsi, namun sayangnya, protes tersebut tidak mendapat respons yang memadai dari Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Fly Over Pemprov Riau, KPK Larang 5 Orang ke Luar Negeri
Bahkan Agus mengaku juga ikut melayangkan surat terbuka ke Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan suara protes terhadap Capim KPK yang direkomendasikan Pansel merujuk kepada rekam jejak Firli di KPK.
"Deputi pengawasan internal dan pengaduan masyarakat itu mengirim surat ke Pansel, dan menantang Pansel kalau ingin bukti datang ke KPK bisa ditunjukkan. Kami dulu di KPK termasuk orang yang tidak menyetujui Pak Firli ini menjadi komisioner," ujar Agus, di program Rosi KOMPAS TV, pada Kamis (30/11/2023) malam.
Agus menambahkan saat memimpin KPK, Firli pernah diproses oleh Dewan Pengawas hingga masuk ke sidang kode etik lantaran bertemu dengan pihak yang beperkara di KPK.
Agus juga merasa ragu dengan penjelasaan Firli bahwa permasalahan yang terjadi di KPK saat ini merupakan serangan balik dari para koruptor.
Faktanya dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ditemukan sebuah rumah di Jalan Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut disewa oleh bos Alexis Group, Alex Tirta kemudian disewakan kembali ke Firli Bahuri dengan bayaran Rp650 juta per tahun.
"Kenapa kita ragu itu serangan balik, ada rumah di Kertanegara kita jadi ragu-ragu kalau dibilang serangan balik koruptor," ujar Agus.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
Firli disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]