WahanaNews.co, Jakarta - Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, mengatakan bahwa partainya menerima dua kali transfer dana dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai total Rp 840 juta.
SYL adalah mantan Menteri Pertanian yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang.
Baca Juga:
Soal Dugaan Korupsi CSR BI, NasDem Hormati KPK Panggil Anggotanya
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Dewan Pakar Partai Nasdem.
Menurut Sahroni, kedua transfer tersebut ditujukan untuk bantuan sumbangan dalam penanggulangan bencana gempa di Cianjur.
Sahroni menjelaskan bahwa pertama-tama, SYL mentransfer Rp 800 juta, diikuti oleh transfer sebesar Rp 40 juta.
Baca Juga:
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kalsel Mustaqimah Siap Isi Alat Kelengkapan Dewan
Namun, dana tersebut telah dikembalikan ke rekening KPK.
Sahroni mengakui bahwa aliran dana tersebut sempat tercatat dalam catatan keuangan Partai Nasdem.
Namun, pihaknya tidak mengetahui dari mana SYL memperoleh uang tersebut.
“Yang Rp 800 juta sudah tiga bulan lalu kalau enggak salah sudah dipulangin,” tutur Sahroni, melansir Kompas, Sabtu (23/3/2024).
Adapun kedatangan Sahroni ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan TPPU SYL.
Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasinya saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Sahroni menyebut KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Partai Nasdem.
“Jadi gue sebagai Bendum hadir terkait dengan apa yang dilakukan Pak SYL,” ujar Sahroni.
Syahrul Yasin Limpo, yang merupakan kader dan pejabat penting Partai Nasdem, telah terungkap melalui penegakan hukum bahwa dugaan tindak korupsi yang melibatkan dirinya mengalir ke Partai Nasdem.
Informasi ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap SYL, di mana ia didakwa melakukan pemerasan dalam jabatan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44.546.079.044.
Dari jumlah tersebut, jaksa menyatakan bahwa sebagian dana tersebut mengalir ke Partai Nasdem sebesar Rp 40 juta.
Perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sementara itu, proses penyelidikan terhadap dugaan pencucian uang masih berlangsung. Selama proses penyelidikan tersebut, KPK juga telah memanggil anggota keluarga terdekat dari Syahrul Yasin Limpo.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]