WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Ahok sendiri menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina dari 2019 hingga 2024.
Baca Juga:
Kasus Korupsi LNG PT Pertamina, KPK Periksa Ahok
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa semua pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus ini.
"Siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya, pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga:
Ahok Beberkan Alasan Megawati Coret Anies dari Daftar Calon PDI-P di Pilkada Jakarta
Selain itu, tersangka lainnya meliputi SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Tiga tersangka dari sektor swasta di antaranya adalah MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Terbaru, Kejagung juga menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka.
Kejagung mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.
Rinciannya meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sebesar Rp2,7 triliun, serta kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sebesar Rp9 triliun.
Selain itu, terdapat kerugian dari pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp126 triliun dan subsidi pada 2023 sebesar Rp21 triliun.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]