WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Pertamina kembali menyita perhatian setelah Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Ahok tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna putih bercorak hitam dan langsung menuju ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 untuk menunggu jalannya persidangan.
Baca Juga:
Ahok: Jabatan di Pertamina Sangat Politis, Saya Pilih Mundur
"Nanti tunggu saja, saat sidang kan akan ditanya-tanya," kata Ahok.
Kehadiran Ahok sebagai saksi berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di Pertamina dan instansi terkait lainnya dalam kurun waktu 2011–2021.
Perkara tersebut menyeret Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.
Baca Juga:
Dari Golf hingga Pengadaan, Kesaksian Ahok Guncang Sidang Tipikor
Selain itu, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani juga duduk di kursi terdakwa dalam perkara tersebut.
Kedua terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun akibat perbuatan melawan hukum yang memperkaya sejumlah pihak.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan tersebut turut memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya CCL senilai 113,84 juta dolar AS.
Hari Karyuliarto diduga tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap melanjutkan proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sementara itu, Yenni Andayani diduga mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler terkait keputusan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, serta mitigasi risiko dalam proses pengadaan tersebut, dan tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah terikat perjanjian.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]