WahanaNews.co | Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan akan menerima kembali para penggugat AD/ART ke Mahkamah Agung (MA) menjadi kader partainya asal mau mengakui kesalahan.
"Dalam perjalanannya, dari empat penggugat ini, ada satu orang yang akhirnya menyadari kekhilafannya, seraya meminta maaf, serta memohon agar diterima kembali sebagai kader Partai Demokrat," kata AHY saat merespons permohonan judicial review atas AD/ART PD oleh kubu Moeldoko yang ditolak Mahkamah Agung, melalui rekaman video, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga:
Persoalkan Aturan Nikah Beda Agama, Pemohon Dinasihati MK
AHY menuturkan akan memaafkan eks kadernya itu. Dia juga siap menerima kembali eks kader tersebut menjadi bagian dari PD.
"Terhadap mantan kader yang menyadari kesalahan dan mau memperbaiki kesalahannya tersebut, saya tentu akan memaafkan dan menerimanya kembali sebagai kader Partai Demokrat," ujarnya.
AHY menyampaikan akan mengambil sikap tegas untuk merespons eks kader lainnya yang tidak mau mengakui kesalahan. Dia yakin sikap tegas yang akan diambil akan diterima dan didukung para kader PD.
Baca Juga:
Pasangan Nikah Beda Agama Bersaksi di MK: Saya Senang
"Sedangkan untuk tiga orang lainnya, yang tidak mengakui kesalahannya, atau telah gelap mata dan dibutakan oleh janji-janji KSP Moeldoko, maka tentu saya harus mengambil sikap yang tegas," ucapnya.
"Saya yakin, seluruh kader Partai Demokrat akan menerima keputusan ini, bahkan mendorong saya untuk mengambil keputusan tersebut," lanjutnya.
Seperti diketahui, MA tidak menerima judicial review atas AD/ART Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).
Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham.
Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.
Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.
Berikut ini alasan lainnya:
1. AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan;
2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU;
3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
[rin]