WahanaNews.co | Perbedaan aturan usia pensiun antara prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Adalah mantan perwira wanita TNI Angkatan Darat (Kowad), Euis Kurniasih, dan sejumlah warga negara lainnya, yang meminta MK untuk meninjau ulang pasal-pasal yang mengatur usia pensiun dalam Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya mengenai perbedaan batas usia untuk anggota Polri.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Padahal, kedua institusi tersebut sama-sama merupakan kekuatan utama negara dalam bidang pertahanan dan keamanan.
MK diminta untuk menghapus pembedaan perlakuan terkait dengan usia pensiun tersebut.
Secara spesifik, Euis Kurniasih dkk meminta MK menyatakan Pasal 53 dan Pasal 71 Huruf a UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ketentuan usia pensiun prajurit TNI disamakan dengan anggota Polri.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Selain itu, MK juga diminta untuk menyatakan usia pensiun perwira TNI yang memiliki jabatan tertentu dan masih dibutuhkan dalam tugas dapat diperpanjang setinggi-tingginya disamakan dengan usia pensiun anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan.
MK menggelar sidang perdana pengujian UU TNI tersebut pada Selasa (30/11/2021) kemarin.
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, selaku ketua majelis panel.