WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dilaporkan ke Dewan Etik Partai lantaran mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden untuk Pilpres 2024.
Laporan itu dilayangkan oleh Koordinator Tim Pemrakarsa Kebangkitan Partai Golkar Lawrence Siburian di DPP Partai Golkar, Jumat (18/08).
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024–2029
Ia menilai tindakan Airlangga mendukung Prabowo merupakan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Ketua Umum Partai Golkar telah melakukan pelanggaran berat atas konstitusi yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, karena itu kami mohon kepada dewan etik untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terberat yang dilakukan," kata Lawrence dalam keterangannya.
Ia menuturkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Airlangga itu ialah tidak melaksanakan keputusan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada 22 Maret 2021 lalu. Padahal, Rapimnas itu telah menetapkan Airlangga sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
Baca Juga:
Bahlil Lahadalia Umumkan 150 Pengurus Baru DPP Partai Golkar
Airlangga kini justru mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai capres di Pilpres 2024. Lawrence menilai sikap Airlangga tersebut sebagai tindakan yang tak bertanggung jawab terhadap hasil Rapimnas.
Lawrence juga menilai sikap Airlangga mendukung Prabowo sebagai langkah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Golkar.
Ia lantas meminta Dewan Etik Partai Golkar untuk memproses laporannya. Ia berharap Airlangga diberi sanksi terberat atas sikapnya tersebut.
"Kalau bisa dalam tempo 7 hari dan kami minta menjatuhkan sanksi yang terberat, yaitu memberhentikan saudara Airlangga," kata dia.
Terpisah, politikus senior sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena membantah tudingan Lawrence yang menilai Airlangga melanggar konstitusi Golkar.
Idris menegaskan DPP Partai Golkar telah menggelar Rakernas sekitar dua bulan lalu. Rakernas itu, lanjutnya, telah memberikan kewenangan bagi Airlangga tentukan langkah terkait penetapan capres-cawapres dari Partai Golkar.
"Memang diawal itu kan diarahkan sebisa mungkin Pak Airlangga jadi capres dan cawapres. Nah tapi Rakernas di DPP Partai Golkar beri kewenangan pada pak Airlangga beri langkah-langkah terkait penetapan capres dan cawapres dari Golkar," jelasnya melansir CNNIndonesia.
Atas dasar itu, Idris menegaskan tak ada aturan partai yang dilanggar Airlangga ketika mendeklarasikan dukungan Prabowo sebagai capres dari Golkar.
"Ini berproses. Semua yang dilakukan Pak Airlangga sesuai mekanisme organisasi," kata dia.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid juga meluruskan soal hasil Musyawarah Nasional (Munas) Golkar yang dianggap memberi mandat kepada Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai calon presiden (capres).
Nurdin menyebut anggapan itu keliru. Dia menjelaskan hasil keputusan yang benar adalah memberikan mandat kepada ketua umum untuk menentukan capres dan arah koalisi Golkar.
"Putusannya adalah, Munas memberi mandat kepada Airlangga, kepada ketum, untuk mencari capres maupun cawapres," kata Nurdin dalam program The Political Show CNN Indonesia TV, Senin (24/7) malam.
Airlangga Hartarto sebagai ketua umum Partai Golkar mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden.
Dukungan diberikan secara resmi di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta pada 13 Agustus lalu.
Dalam acara itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan juga menyatakan dukungan. Prabowo kini disokong Gerindra, PKB, PPP, Golkar dan PAN.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]