Deddy kembali menegaskan, jika memang tindakannya dianggap menghina, maka Propeksos bisa melanjutkan somasi ke ranah hukum.
Deddy juga menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengetahui bahwa pekerja sosial adalah pekerja profesional.
Baca Juga:
KPI Minta Televisi Selektif Pilih Tema Program dari Konten Viral
Sebagaimana disebutkan Propeksos terdapat dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
"Iya... Maaf ya, saya minta maaf... Salah ternyata pekerja sosial adalah pekerja profesional," tulis Deddy.
Diberitakan sebelumnya, Propeksos melayangkan somasi usai melihat adanya potensi penghinaan terhadap profesi pekerja sosial dalam konten podcast Deddy Corbuzier dengan Nikita Mirzani yang dirilis Selasa.
Baca Juga:
Ini Jumlah Gaji Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier
Menanggapi hal tersebut, Deddy menegaskan bahwa pihak yang dianggap rendah dalam konten podcast dirinya dengan Nikita Mirzani adalah oknum yang kabur dari karantina, bukan pekerja sosial.
"Yang kita anggap rendah itu yg karantina tapi kabur. Makanya hrs di bayar dgn yg mulia," kata dia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.