Ketentuan amandemen tersebut
tertuang dalam Pasal 37 UUD 1945, di antaranya:
1. Anggota MPR, yang terdiri
dari anggota DPR dan DPD, mengusulkan agenda amandemen.
Baca Juga:
Isu 'Pak Lurah' Minta 3 Periode, Ramai-ramai Menepis Hasto
2. Agenda amandemen tersebut
harus disetujui oleh dua pertiga dari total anggota MPR, jika ingin diproses.
3. Setelah disetujui, agenda
pembahasan bisa dimulai. Dalam pembahasan itu, dua pertiga anggota MPR harus
hadir.
4. Jika anggota MPR telah
hadir sesuai syarat, maka hasil amandemen harus disetujui oleh lebih dari 50
persen total anggota MPR. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.