Menurut Agus, jika Jokowi
ingin maju sebagai Presiden tiga periode, maka jalan satu-satunya adalah dengan
mengamandemen konstitusi, yakni Pasal 7 UUD 1945.
Sehingga bisa memberi ruang bagi
Jokowi dipilih sebagai Presiden untuk ketiga kalinya.
Baca Juga:
Isu 'Pak Lurah' Minta 3 Periode, Ramai-ramai Menepis Hasto
Perlu diketahui, selama ini
tidak ada ukuran kelaziman periodesasi jabatan bagi Presiden dalam konstruksi
ketatanegaraan.
Artinya, tidak ada acuan dan
tergantung pada kepentingan politik dalam sebuah negara.
"Kalau konteksnya pada
Pak Jokowi, kalau Pak Jokowi memang ingin maju menjadi Presiden untuk periode
ketiga, seperti yang disampaikan Seknas itu ya, M Qodari dan teman-teman,
dengan slogan Jokowi-Prabowo, menurut saya satu-satunya jalan itu adalah
mengamandemen konstitusi, Pasal 7 UUD 1945 itu harus diamandemen. Memberi ruang
bagi Presiden boleh dipilih tiga kali," beber Agus.
Baca Juga:
Dukung Jokowi 3 Periode, Habib Kribo: Kenapa Tidak?
"Nah, soal berapa
periodesasi jabatan bagi Presiden, itu memang tidak ada kelaziman dalam
konstruksi ketatanegaraan," tambahnya.
"Artinya, tidak ada
acuan bakunya, itu kepentingan politik dalam sebuah negara," jelas pria
yang juga Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum
UNS ini.
Agus menuturkan, jika ingin melakukan
amandemen Pasal 7 UUD 1945, maka harus bisa memenuhi ketentuan soal bagaimana
cara mengamandemennya.