WahanaNews.co | Rombongan pemotor supermoto terobos jalan tol ramai jadi bahan obrolan di media sosial.
Polisi saat ini telah mengidentifikasi rombongan supermoto ini.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Polisi memastikan akan menindak tegas konvoi supermoto tersebut.
Rombongan Supermoto Bakal Ditindak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan aksi supermoto menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang jelas melanggar aturan berlalu lintas.
Karena itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pemotor tersebut.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Tentunya hal itu tidak dibenarkan. Tentunya akan ada tindakan. Nanti dari Dirlantas yang melakukan penindakan," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3).
Nopol Motor Sudah Diketahui
Polisi melakukan pelacakan terhadap rombongan supermoto yang berkendara di Tol Kelapa Gading-Pulogebang. Para bikers dilacak polisi lewat pelat nomor.
"Ya sudah (diketahui). Sudah ada pelat nomornya, kan sudah tahu juga, rombongan," ungkap Zulpan.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan melacak para bikers. Polisi akan menelusuri para pelaku lewat CCTV.
"Kita lacak. Terutama (lewat) CCTV jalan tol," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom, Senin (28/2).
Ancaman Denda Rp 500 Ribu
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan larangan sepeda motor melintas di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 38 ayat 1.
Dalam aturan tersebut diatur bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
"Tertulis di situ bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (28/2).
Sambodo menuturkan di setiap jalan tol akan dipasangi sebuah rambu larangan bagi sepeda motor masuk ke jalan tol.
Para pengendara motor tersebut dipastikan akan ditindak karena melanggar rambu lalu lintas.
"Biasanya di ujung jalan tol ada rambu sepeda motor dilarang masuk. Makanya pelanggarannya rambu," ujarnya.
Pelanggaran rambu lalu lintas tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun besaran denda yang dikenakan paling banyak Rp 500 ribu.
Berikut bunyi Pasal 287 ayat (1):
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."
Viral di Media Sosial
Dalam video viral, terlihat puluhan motor melintas di jalan tol. Kejadian itu disebut-sebut terjadi di ruas Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu (26/2) dini hari.
Para pengemudi terlihat berkonvoi di jalan tol dan memenuhi lajur jalan tol.
Para pemotor itu terlihat menggunakan kendaraan supermoto dengan kecepatan penuh.
Terlihat beberapa dari pemotor itu tampak berdiri (standing) ketika mengendarai motornya.
Beberapa dari mereka yang membonceng pun terlihat tidak mengenakan helm.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan menyelidiki kejadian tersebut. Polisi akan menindak para pemotor tersebut.
"Pasti kita tindak," tegas Kombes Sambodo saat dihubungi detikcom, Senin (28/2). [bay]