Fahri menjelaskan bahwa penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU. Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas dalam waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan berkas perkara tersebut.
"Oleh karena itu kami melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan, dan kami menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka," ucap Fahri.
Baca Juga:
Terkait Polemik Razia RM Padang non-Minang di Cirebon Polisi Lakukan Mediasi
“Tentunya atas dasar kaidah-kaidah hukum dan prosedur hukum yang berlaku, di mana penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dan juga melalui gelar perkara," tuturnya.
Sejak awal proses pemeriksaan, Nurhayati cukup kooperatif dalam memberikan keterangan. Meski demikian, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
"Di mana seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran," kata Fahri.
Baca Juga:
PT Rohto Laboratories dan Bank Resona Perdania Bagikan Kacamata Gratis Hari Penglihatan Sedunia
Akibat dari tindakan Nurhayati, kata Fahri, ada kerugian keuangan negara lantaran terjadi selama tiga tahun terakhir.
Hal tersebut dianggap melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP.
"Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami dari pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan informasi kepada kami terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi," ucap Fahri.