WahanaNews.co, Jakarta - Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dalam perannya sebagai saksi mahkota dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dan lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (26/9/2023), menyebutkan nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
Dalam sidang lanjutan, Irwan mengungkap beberapa nama yang diduga berperan sebagai perantara dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Melansir CNN Indonesia, salah satu dari mereka adalah Dito Ariotedjo, yang ia akui telah menerima uang sejumlah Rp27 miliar dari Irwan.
Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menginterogasi Irwan tentang dana yang ia keluarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung.
Irwan, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G, menjelaskan bahwa ia telah memberikan sejumlah uang kepada beberapa individu.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Ia menyebutkan bahwa ia pernah memberikan Rp15 miliar kepada seseorang bernama Edward Hutahaean melalui staf Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Menurut Irwan, Edward adalah seorang pengacara yang mengklaim "mengurus" kasus korupsi BTS tersebut.
"Berapa kali penyerahan?" tanya hakim.
"Satu kali. Karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali 1 juta dolar," terang Irwan.