WahanaNews.co | Pihak kepolisian melalui Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, mengkonfirmasi adanya pemukulan yang dilakukan oleh simpatisan Rizieq Shihab saat mengamankan persidangan Muhammad Rizieq Shihab Senin (30/8/2021) siang tadi.
Hengki menerangkan, anak buahnya sempat menjadi korban pengeroyokan simpatisan Rizieq Shihab. Mereka dikeroyok saat sedang mengamankan jalannya persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
Hengki menuturkan, salah satu anggotanya yang jadi korban pengeroyokan adalah Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Guntur.
"Pingsan lama, dia sempat jatuh kemudian udah siuman lagi. Dia dipukuli, dikeroyok lah," ujar Hengki, Senin, (30/8/2021).
Selain Guntur, tiga anak buah Hengki lainnya juga menjadi korban pengeroyokan. Mereka antara lain Kasat Intel, dan dua anggota Sabhara Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
"Itu ada dua Sabhara yang dikeroyok, lalu Kasat Intel, enggak ada luka terbuka, ya sempat dipukuli aja. Luka ringan," kata Hengki.
Siang ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Rizieq Shihab di perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor. Hakim memutuskan memperkuat vonis empat tahun penjara yang telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI Pamapo Pakpahan.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas. Ia sebelumnya divonis satu tahun penjara dalam perkara yang sama. "Semuanya dikuatkan," ujar dia.
Setelah vonis dibacakan, bentrokan antara simpatisan Rizieq Shihab dengan polisi pecah di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Bentrokan dipicu pembubaran paksa massa oleh polisi setelah pembacaan hasil banding Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Polisi meminta massa untuk membubarkan diri karena kerumunan tersebut berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. Namun, massa tetap bertahan di depan Pengadilan hingga akhirnya polisi menembakkan gas air mata.
Massa yang tak terima kemudian melemparkan batu hingga botol ke arah polisi. Mereka juga lari ke arah Pulogadung untuk menghindari polisi. Total ada 36 simpatisan Rizieq Shihab yang ditangkap. Sebanyak lima di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau. [rin]