WahanaNews.co | Sebanyak 1.660 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang kasasi kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Mahkamah Agung (MA), Senin (11/10/2021).
Dikutip dari situs MA, kasasi ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdaftar dengan nomor perkara 3705 K/PID.SUS/2021.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
"Kami (diminta) melakukan pengamanan dengan humanis," Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Polisi Sam Suharto, saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, kata Sam, ribuan personel itu tak hanya bertugas untuk mengamankan sidang kasasi Rizieq, tapi juga aksi demo yang digelar di sekitar Monas.
Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, penutupan jalan di sekitar Gedung MA masih bersifat situasional.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
Sambodo menyebut, pihaknya juga turut mengerahkan 80 personel untuk mengatur lalu lintas di sekitar lokasi.
"(Penutupan) situasional, kami akan melihat perkembangan di lapangan," ujar Sambodo.
Dalam kasus kerumunan Petamburan ini, Rizieq divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaktim dalam perkara kerumunan Petamburan.
Rizieq sempat mengajukan banding atas vonis tersebut.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim.
Sementara itu, eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sabri Lubis, dan empat eks pengurus FPI lain telah bebas setelah menjalani masa tahanan di Rutam Bareskrim Polri pada Rabu (6/10/2021) lalu.[qnt]