WahanaNews.co | Pengawalan terhadap ambulans yang
beroperasi di jalan oleh masyarakat sipil ataupun swasta akan ditilang oleh
polisi lalu lintas.
Polisi
menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan salah satu pelangaran.
Baca Juga:
Bupati Tapsel Apresiasi Program PPM Tambang Emas Martabe
Pasalnya,
ambulans adalah kendaraan yang sudah mendapatkan prioritas ataupun keistimewaan ketika
melintas di jalan raya.
Hal itu
dijelaskan dalam Undang Undang Lalu Lintas danAngkutan Jalan (UU LLAJ)
nomor 22 tahun 2009.
Dalam
Pasal 135 Ayat 1 disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan
isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Baca Juga:
Kedapatan Polisi, Ambulans Bawa Rombongan Wisawatan di Sukabumi
Menanggapi hal
itu, Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytia Warman, mengatakan, bahwasanya akan ada
penindakan kepada masyarakat yang mengawal ambulans di jalan raya.
"Untuk
pengawalan ambulans saya sudah koordinasikan dengan anggota, tindakan
pengawalan ambulans yang kita ketahui secara langsung akan segera dilakukan
penilangan, minggu ini kita sudah melakukan tindakan penilangan dua kali,"
kata Adhytia kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Adhytia
juga berharap kepada masyarakat, bahwa yang dibutuhkan oleh kepolisian adalah
pengertian dari masyarakat.
Bahwasanya
ambulans merupakan kendaraan yang sudah diberi kewenangan khusus oleh negara
dan diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas untuk diberikan prioritas jalan,
jadi tidak perlu dilakukan pengawalan dari masyarakat sipil yang nantinya malah
mengkhawatirkan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.