WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisruh seputar tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini memasuki babak baru di ranah hukum.
Pengacara Farhat Abbas resmi menggugat Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya atas tuduhan fitnah terhadap kliennya, Paiman Raharjo, mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Baca Juga:
Merasa Dihina di TikTok, Farhat Abbas Polisikan Pablo Benua
Farhat melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut ganti rugi total Rp 1,5 miliar atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan para tergugat melalui media sosial sepanjang Mei hingga Juli 2025.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000," bunyi dokumen gugatan yang diajukan Farhat, dikutip Kamis (16/7/2025).
Ia menambahkan, "Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000."
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel
Menurut Farhat, Paiman telah difitnah sebagai aktor intelektual di balik penerbitan ijazah palsu milik Presiden Jokowi. Tuduhan itu bahkan disebut menyebutkan secara gamblang lokasi pemalsuan.
"(Roy Suryo Cs menuding) penggugat (Paiman) sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka," tegas Farhat.
Padahal, lanjutnya, Mabes Polri telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut dan menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan mengenai dugaan ijazah palsu.