WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisruh antara pihak Dahlan Iskan dan Direksi PT Jawa Pos terkait dividen dari PT Dharma Nyata Press (DNP) kembali memanas.
Kubu Dahlan akhirnya memberikan jawaban tegas atas tudingan bahwa Dahlan Iskan tidak menyetorkan dividen senilai Rp 89 miliar kepada Jawa Pos.
Baca Juga:
Dahlan Iskan Dukung HPN 2025 di Kalsel, Bukti Kesahihan HCB sebagai Ketum PWI Pusat
Dividen itu disebut-sebut diperoleh dari tahun buku 2014–2016 dan tidak diserahkan ke Jawa Pos pada 2017, saat Dahlan dan Nany Wijaya masih menjadi pemegang saham DNP.
Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan bahwa Jawa Pos tidak berhak atas dividen dari PT DNP karena tidak tercatat sebagai pemegang saham sah.
"Jawa Pos kan bukan pemegang saham, ya tidak berhak atas dividen," ujar Dipa saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga:
Soroti Kematian Wartawan Karo, Dahlan Iskan: Nama Rico Kini Jauh Lebih Besar dari Medianya
Ia menjelaskan bahwa narasi tentang balik nama yang disampaikan pihak Jawa Pos tidak didukung oleh fakta hukum dan data resmi.
"Di dalam Profil Perseroan di AHU terlihat jelas siapa pemegang sahamnya, masyarakat bisa akses kok. Jadi, kalau Jawa Pos merasa memiliki saham di (Dharma) Nyata, itu bohong besar," katanya.
Lebih lanjut, Dipa menyatakan bahwa berdasarkan hukum Indonesia, tidak dikenal konsep peminjaman nama dalam kepemilikan saham. Ia pun membantah keras adanya praktik seperti itu di PT DNP.