WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritisi aksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang telah menandatangani 13 poin kesepakatan integritas dari forum Ijtima Ulama.
KontraS berpendapat bahwa isi perjanjian dalam pakta integritas tersebut bertentangan dengan klaim AMIN yang menyatakan komitmennya untuk menjamin kebebasan berekspresi dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat.
Baca Juga:
Mulai Besok MK Periksa Saksi-Ahli dari Tim AMIN, Simak Aturan Mainnya
"Ini jelas memang kemudian menjadi terang gitu ya, bahwa ada kontradiksi antara pernyataan Pak Anies gitu ya ketika berbicara soal menciptakan lingkungan kebebasan yang setara di semua lapisan masyarakat," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra, melansir CNNIndonesia.com, Jumat (15/12/2023).
Dimas menyebut salah satu poin Pakta Integritas yang bertentangan dengan klaim komitmen AMIN untuk menyelesaikan HAM berat ada pada poin 2.
Pada poin itu dijelaskan AMIN harus bersedia menjalankan amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme.
Baca Juga:
Disindir KPU "Tak Persoalkan Gibran Jika Menang" Tim AMIN Angkat Suara
AMIN juga dituntut untuk mencabut Keppres No. 17 tahun 2022 dan Keppres No. 4 tahun 2023 serta Inpres No. 2 tahun 2023.
Menurut Ijtima Ulama, mereka yang dianggap korban peristiwa 1965-1966 justru adalah pelaku.
Dimas mengingatkan AMIN dalam visi-misinya mengklaim ingin menyelesaikan pelanggaran HAM berat secara berkeadilan dan komprehensif.