WahanaNews.co | Nurina Savitri, Media and Campaign Manager Amnesty International Indonesia menilai masih banyak pasal yang berpotensi melanggar HAM dalam draf RKUHP terbaru yang telah diserahkan pemerintah ke DPR.
"Pemerintah Indonesia mengklaim sedang menyiapkan RKUHP yang diklaim juga akan memperbaiki rule of law juga perlindungan HAM, tapi nyatanya kalau kita lihat bersama kawan-kawan, di draf RKUHP terbaru bahkan yang di-submit 9 November kemarin itu masih banyak pasal bermasalah, yang salah satunya berpotensi melanggar hak asasi manusia," ujar Nurina dalam konferensi pers, Kamis (10/11).
Baca Juga:
Densus 88 Belum Bisa Pastikan Motif Bom Polsek Astanaanyar Terkait KUHP
Nurina mencontohkan soal pasal pencemaran nama baik. Selain itu, ia juga menyebutkan masih ada pasal tentang makar dalam draf RKUHP.
Ia pun mempertanyakan klaim pemerintah soal perbaikan aturan hukum dan perlindungan HAM.
"Ada juga pasal-pasal makar yang justru berlapis, makar terhadap pemerintah, makar terhadap negara sahabat. Jadi ini sebenarnya jadi pertanyaan kami bagaimana klaim itu disampaikan, dasarnya apa," ujarnya.
Baca Juga:
Aliansi Mahasiswa Kenang 5 Korban Aksi RKUHP 2019, Nyalakan Lilin di Depan Gedung DPR
Nurina pun mengkritisi soal partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKUHP. Ia mengatakan semestinya ada partisimasi bermakna, bukan hanya sosialisasi satu arah dari pemerintah.
"Dalam instrumen hukum internasional, engagement itu partisipasi bermakna, artinya concern masyarakat sipil itu didengarkan, contoh di RKUHP bagaimana yang kita kritisi dalam proses, partisipasi bermakna, masukan kita di dengar bukan hanya kemudian melakukan sosialisasi mengundang tanpa kita diberikan kesempatan untuk berdiskusi," kata dia.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berharap RKUHP dapat disahkan akhir tahun ini. Yasonna menyebut bila sudah disahkan nanti, KUHP yang baru itu merupakan asli buatan bangsa Indonesia. [tum]